Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyah BMI) merupakan koperasi yang menjadi amil dan sekaligus nadzir. Sebagai Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Kopsyah BMI melaksanakan pengelolaan zakat, infaq/sedekah (ZIS), dan wakaf. Secara legal formal koperasi ini bisa melaksanakan fungsi itu melalui kerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas). Kopsyah BMI memiliki legalitas operasional dalam pengelolaan ZIS sebagai mitra pengelola zakat dari Baznas. BMI mengelola wakaf dengan menjadi nadzir wakaf melalui uang yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sebagai nadzir, Kopsyah BMI bahkan memperoleh penghargaan sebagai nadzir terbaik pada tahun 2018 yang dinilai oleh Kemenkop dan UKM RI. Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasi. Adapun nadzir adalah isim fa’il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf atau biasa disebut nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf.
Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Walaupun para mujtahid tidak menjadikan nadzir sebagai salah satu rukun wakaf, namun para ulama sepakat bahwa wakif harus menunjuk nadzir wakaf. Pengangkatan nadzir wakaf ini bertujuan agar harta wakaf tetap terjaga dan terurus, sehingga harta wakaf itu tidak sia-sia. Sedemikian pentingannya kedudukan nadzir dalam perwakafan, sehingga berfungsi tidaknya harta wakaf sangat bergantung pada nadzir wakaf. Meskipun demikian tidak berarti bahwa nadzir mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang diamanahkan kepadanya.
Kopsyah BMI dalam rangka menghimpun wakaf dari anggotanya melaksanakan pengumpulan wakaf dalam periode mingguan sesuai dengan pertemuan rembug pusat. Setiap anggota diharapkan berwakaf senilai Rp 2000,- perminggu. Sesuai dengan Sertifikat Wakaf Melalui Uang yang tersedia di Kopsyah BMI, peruntukan wakaf adalah untuk pembelian lahan sawah produktif, pembangunan masjid, pembangunan rumah sakit, dan pembangunan rumah tahfizd.